HAK-HAK SYAR'IE ANAK

HAK-HAK SYAR'IE ANAK

Pada setiap diri manusia tersanding di dalamnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini telah Allah tetapkan atas makhlukNya. Sehingga bersifat syar'ie : Ada hak syar'ie... Ada kewajiban syar'ie...

Banyak yang tak tahu atau lupa, bahwa ALLAH MENDAHULUKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN

 Maka DR Abdul Karim Zaidan pernah berkata :

"Berakhlaqlah seperti Allah : Dia penuhi hak-hak Adam, setelah itu baru ia tuntut kewajiban untuk tak mendekati pohon Khuld"

Secara mengejutkan DR Abdullah Nasih 'Ulwan dalam kitabnya "Hak Asasi dalam Islam"(الحق الاساسي في الاسلام) tegas berkata :

"ISLAM LEBIH MENGUTAMAKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN", karena :

Pertama, hak itu nama Allah

Kedua, hak itu artinya kebenaran

Ketiga, hak itu bermakna esensi (hakikat)

Keempat, hak itu juga berarti kewajiban. Seperti : "Hak Muslim atas Muslim ada lima"

Maka Islam sangat gandrung bicara tentang HAK :

Hak fakir-miskin atas harta kalian... Hak mata untuk tidur... Hak tubuh untuk istirahat... Hak tetangga atas infaq kita... Hak anak atas pengasuhan... Hak Allah atas hamba...

Jadi, apa hak-hak syar'ie seorang anak ? Diantaranya adalah :

Pertama, hak untuk tak memikul beban syari'at sebelum waktunya (usia mukallaf). Maka, jangan bebani gadis kecilmu berhijab

Kedua, hak untuk tak diajari syari'at sebelum waktunya (mumayyiz). Maka, tak perlu juga anak usia dini diajari puasa, kecuali anak yang minta

Ketiga, hak untuk menghalalkan segala yang Allah halalkan atasnya, sesuai umurnya. Maka, anak di bawah 10 tahun halal berinteraksi fisik dengan lawan jenisnya

Keempat, hak untuk menjadi manusia terbaik di sisi Allah, SESUAI JAMANNYA. Maka, anak abad 21 tak perlu harus menjadi Hasan Al-Banna

Kelima, hak untuk berkembang sesuai fitrah kemanusiaan dan perkembangannya. Maka, anak 5 tahun biarkan imajinasinya berkembang

Keenam, hak untuk menjadi dirinya sendiri, sesuai potensi optimalnya, bukan untuk menjadi Asy-Syafi'i, Al-Fatih dsb. Maka, jika potensi anak menjadi prajurit, tak perlu dipaksa jadi panglima

Ketujuh, hak untuk mengetahui, mendapatkan dan menggunakan rukhshah (keringanan syari'ah) sebagai hadiah Allah kepada hamba-hambaNya, kelak saat ia telah menjadi mukallaf. Maka, sampaikan padanya SEMUA dispensasi dari Rabbnya, ketika berhadapan dengan masyaqqah (kesulitan)

Kedelapan, hak untuk mengetahui dan menikmati kegembiraan dan kemudahan beragama sebagai prinsip asasi ajaran Islam. Maka, katakan padanya tentang kabar gembira, ampunan dan kemurahan Tuhannya

Kesembilan, hak untuk beragama yang didasari atas iman, cinta dan ridha kepada Allah sebagai Rabb, Islam sebagai dien, dan Muhammad SAW sebagai RasulNya. Maka, dahulukan pendidikan aqidah sebelum yang lainnya

Kesepuluh, hak untuk mengetahui dan mensyukuri seluruh kemurahan Allah sebagai Ar-Rahman dan Ar-Rahim kepada hamba-hambaNya, baik di dunia maupun di akhirat. Maka, kabarkan padanya karunia Tuhannya, dan ajarkan dia untuk mendayagunakannya

Sungguh, ANAK-ANAK YANG KENYANG DENGAN HAK-HAK SYAR'IE-NYA AKAN LEBIH SIAP MEMIKUL KEWAJIBAN SYAR'IENYA

No comments